Kadisdik Metro Tegaskan Masih Tunggu Jawaban BPKP, Guru Non-ASN Tetap Desak Dapodik Dipulihkan

 


METRO – Sejumlah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menggelar aksi di depan Kantor Wali Kota Metro, Senin (3/8/2026). Mereka meminta Pemerintah Kota Metro segera mengaktifkan kembali nama mereka dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar dapat kembali mengajar di sekolah masing-masing.

Sekitar delapan guru mengikuti aksi tersebut. Mereka didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak serta perwakilan Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI).


Para guru mengaku nama mereka telah dikeluarkan dari sistem Dapodik. Kondisi itu membuat mereka tidak dapat menjalankan aktivitas mengajar seperti sebelumnya.

Mereka pun meminta pemerintah daerah memberikan solusi dan kepastian terkait status mereka sebagai tenaga pendidik.

Aspirasi para guru kemudian diterima oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Metro. Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro.

Pertemuan berlangsung di ruang kerja Asisten I. Perwakilan guru bersama Abdulhak menyampaikan tuntutan sekaligus meminta penjelasan pemerintah mengenai persoalan Dapodik yang mereka hadapi.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dr. Agus Muhammad Septiana, S.IP., M.H., mengatakan pihaknya dalam menangani persoalan tersebut tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Menurut Agus, pihaknya saat ini masih menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung untuk menentukan langkah penyelesaian terhadap persoalan guru non-ASN tersebut.

“Kami tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” kata Agus.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro juga berkomitmen menjaga agar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan dengan baik.

Aksi tersebut turut mendapat perhatian karena dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Kota Metro Abdulhak. Sebelumnya, DPRD Kota Metro melalui Komisi II telah menggelar rapat dengar pendapat dengan para guru dan pihak terkait untuk membahas persoalan tersebut.

Dalam rapat itu, DPRD bersama pemerintah daerah disebut sepakat menunggu jawaban resmi dari BPKP Perwakilan Lampung sebagai dasar menentukan langkah selanjutnya.

Namun, di tengah proses tersebut, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana DPRD Kota Metro dapat memberikan dukungan terhadap aspirasi para guru non-ASN.

Salah satu hal yang menjadi perhatian yakni belum adanya rekomendasi resmi DPRD Kota Metro kepada Wali Kota Metro terkait usulan pengembalian nama para guru ke dalam sistem Dapodik.

Padahal, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dapat digunakan untuk menyampaikan aspirasi serta rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, para guru berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian dan solusi. Mereka ingin kembali mengajar di sekolah masing-masing tanpa menimbulkan gangguan terhadap keberlangsungan proses pendidikan di Kota Metro. (MNP)

0 Komentar