Postingan terbaru

Pedoman Media Siber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers tersebut.

Media siber memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, serta mampu memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Atas dasar tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. RUANG LINGKUP

a. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain artikel, gambar, komentar, suara, video, serta berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lainnya.

2. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

a. Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan pada huruf a dikecualikan dengan syarat:

  1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

  2. Sumber berita pertama merupakan sumber yang identitasnya jelas, kredibel, dan kompeten;

  3. Subjek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;

  4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan upaya verifikasi akan dilakukan sesegera mungkin. Penjelasan tersebut dimuat pada bagian akhir berita yang sama, di dalam tanda kurung, dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai dengan ketentuan pada huruf c, media wajib melanjutkan upaya verifikasi. Setelah verifikasi diperoleh, hasilnya dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan menuju berita yang sebelumnya belum terverifikasi.

3. ISI BUATAN PENGGUNA (USER GENERATED CONTENT)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut harus ditempatkan secara terang dan jelas.

b. Media siber mewajibkan setiap pengguna melakukan registrasi keanggotaan dan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan segala bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai proses log-in diatur lebih lanjut oleh media.

c. Dalam proses registrasi, media siber mewajibkan pengguna memberikan persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

  1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;

  2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;

  3. Tidak memuat isi diskriminatif berdasarkan perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang yang lemah, miskin, sakit, memiliki disabilitas mental maupun fisik.

d. Media siber memiliki kewenangan untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan ketentuan pada huruf c.

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada huruf c. Mekanisme pengaduan tersebut harus ditempatkan pada bagian yang mudah diakses oleh pengguna.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan/atau melakukan tindakan koreksi terhadap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan pada huruf c, sesegera mungkin dan paling lambat 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan f tidak dibebani tanggung jawab atas permasalahan yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada huruf c.

h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan apabila tidak mengambil tindakan koreksi setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f.

4. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.

c. Pada setiap berita ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

d. Apabila suatu berita dari media siber disebarluaskan oleh media siber lainnya, maka:

  1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

  2. Koreksi berita yang dilakukan oleh suatu media siber juga wajib dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi tersebut;

  3. Media yang menyebarluaskan berita dari suatu media siber dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh media siber pemilik dan/atau pembuat berita bertanggung jawab penuh atas seluruh akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. PENCABUTAN BERITA

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali berkaitan dengan masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. IKLAN

a. Media siber wajib membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

b. Setiap berita, artikel, atau isi yang merupakan iklan dan/atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “Advertorial”, “Iklan”, “Ads”, “Sponsored”, atau istilah lain yang secara jelas menunjukkan bahwa konten tersebut merupakan iklan atau konten berbayar.

7. HAK CIPTA

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. PENCANTUMAN PEDOMAN

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini pada medianya secara terang dan jelas.

9. SENGKETA

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012


TENTANG PEDOMAN INI

Pedoman ini menjadi acuan bagi Matavrino.my.id dalam menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika jurnalistik yang berlaku.

Matavrino.my.id berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, terverifikasi, serta menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab.

Pedoman ini merupakan bagian dari komitmen redaksi dalam menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme jurnalistik.

0 Komentar