TULANG BAWANG – Sepak terjang spesialis pencurian lintas wilayah yang kerap meresahkan warga Kabupaten Tulang Bawang akhirnya berakhir. Tim URC Polres Tulang Bawang bersama Tekab 308 Polsek Penawartama berhasil membekuk seorang pemuda pelaku pencurian berantai di sejumlah warung kelontong hingga toko bangunan.
Pelaku yang diketahui berinisial FF (19), warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, tak berkutik setelah aksinya terendus petugas gabungan berkat identifikasi rekaman CCTV serta laporan cepat dari masyarakat.
Peristiwa bermula pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 13.00 WIB di Kampung Sidomukti, Kecamatan Gedung Aji Baru. Korban, Galih Yulianto (22), yang sedang menjaga warung miliknya merasa lapar dan beranjak ke dapur untuk menggoreng tempe.
Naas, ponsel pintar iPhone 11 warna hitam 128 GB milik korban yang diletakkan di atas meja warung menjadi sasaran pelaku. Saat korban kembali dari dapur, HP senilai Rp 5.000.000 tersebut sudah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penawartama.
Menerima laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Penawartama Aipda Rajib Mustofa, S.H. memimpin anggota untuk melakukan olah TKP. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku: mengenakan kaos putih, celana pendek hitam, serta mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro Mono Shock warna hitam.
Tak butuh waktu lama, petugas mendapat informasi bahwa pelaku melintas di jalan lintas Rawa Jitu usai melancarkan aksi serupa. Petugas langsung melakukan aksi pengejaran hingga ke areal perkebunan kelapa sawit di Kampung Sido Mulyo.
Meski pelaku sempat meloloskan diri, petugas berhasil menemukan barang bukti 1 unit iPhone 11 milik korban yang dibuang pelaku di bawah pohon sawit.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti pada Rabu (5/8/2026) sekira pukul 18.00 WIB. Petugas piket Polsek Penawartama menerima kabar bahwa warga Kampung Bogatama telah mengamankan seorang pemuda yang tertangkap basah mencuri uang di toko bangunan.
Saat petugas URC dan Polsek Penawartama mendatangi TKP, kecocokan ciri-ciri fisik serta kendaraan Honda Mega Pro bernopol T 2366 NF tak bisa dibantah. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, termasuk pencurian iPhone 11 dan sederet aksi pencurian uang di warung lainnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan:
1. 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro Mono Shock warna hitam Nopol: T 2366 NF
2. 1 buah tas selempang warna hitam merk Nike Sport
3. 1 unit iPhone 11 Black 128 GB beserta kotak dan nota pembelian
Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, S.H., S.I.K., M.M. melalui Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, http://S.Tr.K., S.I.K., M.M. menyampaikan pernyataan resmi.
“SALAM PRESISI! Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan dan gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Berkat respon cepat Tim URC Polres Tulang Bawang bersama Polsek Penawartama serta sinergitas dan partisipasi aktif masyarakat, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial FF (19) berhasil kami amankan beserta seluruh barang bukti,” ucap Kasat Reskrim.
“Pelaku ini dikenal licin dan kerap mengincar warung-warung warga saat pemiliknya lengah. Saat ini tersangka telah kami amankan di sel tahanan Polsek Penawartama dan terancam terjerat pasal pencurian sebagaimana dimaksud dalam KUHP,” tegas perwira balok tiga tersebut.
Ia juga mengimbau masyarakat Tulang Bawang agar meningkatkan kewaspadaan. “Apabila menemukan hal-hal mencurigakan, segera laporkan ke Call Center Kepolisian atau Mapolsek terdekat. Polri akan selalu hadir memberikan rasa aman dan mengawal kondusifitas di tengah masyarakat,” tutupnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Penawartama guna proses penyidikan lebih lanjut dan pelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
0 Komentar