BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah organik dari pasar yang berpotensi diolah menjadi pupuk organik.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela saat menerima audiensi Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Selasa (18/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Yayasan Muda Inspirasi Restorasi Zakat Alam Lampung Adyanta Karo Karo memaparkan program pengolahan sampah pasar menjadi pupuk organik.
Adyanta menyebut sekitar 61 persen sampah merupakan sampah organik, seperti sisa sayuran, buah, makanan, daun, kayu, dan bahan organik lainnya. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi peluang untuk mengurangi volume sampah sekaligus mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Program yang kami buat ini berkaitan dengan program pemerintah pusat tentang ketahanan pangan. Dengan adanya pupuk organik ini, mungkin bisa menunjang hasil pertanian yang ada di Lampung,” kata Adyanta.
Saat ini, yayasan telah melakukan uji coba di Desa Fajar Baru, Lampung Selatan. Sampah pasar dari Jatimulyo dikumpulkan, dicacah, kemudian difermentasi dengan tambahan bahan organik, seperti kotoran hewan dan limbah kelapa muda.
Namun, Adyanta mengungkapkan masih terdapat kendala dalam pengelolaan sampah pasar. Sebagian besar sampah masih langsung dibawa ke tempat pemrosesan akhir tanpa melalui pemilahan dan pengolahan.
Karena itu, yayasan berharap pemerintah dapat membantu penyediaan bahan baku sampah pasar, distribusi pupuk organik, hingga pengembangan produk agar memiliki nilai ekonomi.
“Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat membantu menyuplai sampah dari pasar ke tempat kami. Kemudian Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat membantu dalam distribusi produk pupuk organik, serta Dinas Pertanian dapat mendorong agar pupuk organik ini menjadi salah satu produk unggulan,” ujarnya.
Adyanta juga mendorong pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Menurut dia, pasar dapat menyediakan tempat sampah terpisah untuk organik dan anorganik sehingga sampah organik dapat langsung diolah.
Pemprov Tak Bisa Arahkan Sampah ke Satu Pihak
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengapresiasi inisiatif yayasan dan berbagai komunitas yang turut membantu menangani persoalan sampah.
Namun, ia menegaskan pengelolaan sampah pasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, Pemprov Lampung tidak dapat secara langsung mengarahkan seluruh sampah pasar kepada satu yayasan atau perusahaan.
“Kami bisa mengorkestrasi, merekomendasikan, atau memediasi. Kami tidak bisa serta-merta secara penuh mengarahkan suplai harus kepada satu yayasan atau perusahaan karena secara aturan kewenangannya berada di bawah kabupaten/kota,” jelas Jihan.
Pemprov Lampung, kata dia, akan mendorong pemerintah kabupaten/kota melihat peluang kerja sama dengan yayasan dalam pengolahan sampah pasar.
Menurut Jihan, pengolahan sampah organik menjadi pupuk memiliki manfaat ganda. Selain mengurangi beban sampah, program tersebut dapat mendukung sektor pertanian dan ketahanan pangan.
Terkait pemasaran pupuk organik, Pemprov Lampung akan mengomunikasikan peluang tersebut dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Pemerintah dapat membantu membuka akses pasar, sedangkan penerimaan produk tetap bergantung pada kualitas dan minat masyarakat.
Jihan juga menyebut Pemprov Lampung memiliki program Pupuk Hayati Cair (PHC) yang terintegrasi dalam Program Desa KIMUJA dan telah menjangkau sekitar 1.300 titik desa.
DLH Siap Fasilitasi Sosialisasi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Riski Sofyan menyatakan siap mendukung pengembangan program pengolahan sampah tersebut.
DLH, kata Riski, dapat memfasilitasi sosialisasi kepada pemerintah kabupaten/kota agar peluang kerja sama dapat diketahui oleh masing-masing daerah.
“Kami bisa melakukan sosialisasi kepada kabupaten/kota melalui Zoom mengenai program dari yayasan ini. Kalau bisa, ketika sosialisasi sudah ada salah satu contoh pilot yang sudah dijalankan di Lampung Selatan,” kata Riski.
Ia juga mengundang yayasan untuk melakukan peninjauan lapangan bersama DLH guna melihat langsung proses pengolahan dan peralatan yang digunakan.
Hasil peninjauan tersebut nantinya dapat menjadi bahan evaluasi sekaligus contoh bagi kabupaten/kota lain yang memiliki persoalan serupa.
Perlu Uji Efektivitas
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung Elvira Umihanni menilai pupuk organik dari sampah pasar berpeluang dikembangkan lebih luas.
Namun, produk tersebut perlu melalui uji efektivitas untuk mengetahui dampaknya terhadap pertumbuhan dan hasil produksi tanaman.
“Uji efektivitas ini seperti demplot, untuk melihat sejauh mana efektivitas produk terhadap kebutuhan pertanaman. Kalau tidak dijual, mungkin polanya bisa melalui pemberdayaan,” ujar Elvira.
Ia menyarankan pilot project di Desa Fajar Baru melibatkan kelompok tani atau kelompok wanita tani (KWT). Dengan begitu, pupuk dapat langsung diuji pada tanaman dan diketahui dampaknya terhadap kualitas maupun hasil produksi.
Elvira menilai konsep tersebut berpotensi menarik minat pemerintah kabupaten/kota karena persoalan sampah pasar masih menjadi tantangan di sejumlah daerah.
“Kabupaten/kota pasti sangat tertarik karena memang kita masih memiliki masalah sampah di pasar-pasar yang belum tertangani, termasuk pemilahan sampah yang belum berjalan,” katanya.
Jihan menegaskan Pemprov Lampung akan terus membuka ruang kolaborasi antara pemerintah, yayasan, komunitas, dan organisasi lingkungan.
“Kami bisa memediasi teman-teman di kabupaten/kota untuk bisa bertemu dengan yayasan atau organisasi lain yang memiliki concern terhadap isu sampah,” pungkasnya.

0 Komentar